Hak & Kewajiban Pasien RS Islam Bogor


 Hak Pasien :

  1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS. Islam Bogor.
  2. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, jujur dan adil.
  3. Memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan profesi keperawatan.
  5. Dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak lain.
  6. Minta konsultasi kepada dokter lain yang ada di RS. Islam Bogor terhadap penyakit yang dideritanya dengan dokter yang merawatnya.
  7. Mendapatkan privacy dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data medisnya.
  8. Mendapatkan informasi yang meliputi : penyakit yang diderita tindakan medis yang akan dilakukan, kemungkinan akan adanya penyulit / sebagai akibat dari tindakan tersebut dan upaya untuk mengatasinya.
  9. Menyetujui / memberi ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yg dideritanya.
  10. Menolak tindakan yg akan dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperoleh informasi yg jelas.
  11. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  12. Menjalankan ibadah sesuai dgn agama/kepercayaan yg dianutnya selama hal itu tdk mengganggu pasien lainnya.
  13. Mendapat perlindungan keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS. Islam Bogor.
  14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.

Kewajiban pasien :

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi pasien / keluarga pasien di RS. Islam Bogor
  2. Memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dlm pelaksanaan pengobatannya.
  3. Memberikan informasi dgn jujur, benar dan lengkap ttg penyekit yg dirasakan/dideritanya kpd dokter yg merawat.
  4. Menyelesaikan dan memenuhi semua ketentuan administrasi pelayanan RS. Islam Bogor
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian yg telah ditandatangani.